Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Kebijakan Penyederhanaan Izin Rumah Murah

    Kebijakan Penyederhanaan Izin Rumah

    Seiring program Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan satu juta rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), banyak pengembang lewat organisasi REI, Apersi, dan lainnya meminta pemerintah memberikan kebijakan berupa kemudahan, terutama dalam pengurusan perizinan. Bahkan untuk Pengembang yang berbasis penyedia rumah murah FLPP meminta untuk pengadaan Perumahan Sejahtera Tapak ini bisa dipadatkan atau disederhanakan hanya menjadi satu perizinan.

    Beberapa izin yang harus dipenuhi pengembang mulai dari izin prinsip, izin lokasi, pertimbangan teknis BPN, izin siteplan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Lalu Lintas (Lalin), penanaman modal, Hinderordonnantie (HO) atau Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Balik Nama, hingga Pemecahan sertipikat. Untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut diperlukan waktu sekurang-kurangnya satu tahun. Hal inilah yang menjadi alasan pengembang untuk mencuri start dalam hal pemasarannya.

    Pemerintah Pusat pun meresponnya dengan meluncurkan melalui Paket Ekonomi jilid XIII, pemerintah menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau rumah murah. Dari semula, sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.
    Dengan pengurangan perizinan dan tahapan, maka waktu pembangunan rumah MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769 - 981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat program sejuta rumah yang saat ini sedang berlangsung. Selanjutnya, penyederhanaan perizinan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Berikut rincian penyederhanaan izin pembangunan rumah murah dalam bagan :

    BAGAN PROSES IZIN RUMAH MURAH DI PANGKAS
    1. REGULASI YANG DIIZINKAN
    -Izin Lokasi : waktu 60 hari kerja
    -Rekomendasi Peil Banjir : waktu 30 – 60 hari kerja
    -Persetujuan Gambar Masterplan : waktu 7 hari kerja
    -Surat Permohonan Pengesahan Gambar Siteplan : waktu 5 – 7 hari kerja
    -Persetujuan dan Pengesahan Gambar Siteplan : waktu 5 – 7 hari kerja
    -Izin Cut and Fill : waktu 5 hari kerja

    2. REGULASI YANG DIGABUNG
    -Proposal Pengembang dan Pernyataan Tidak Sengketa : waktu Tergantung Pengembang
    -Pengesahan Siteplan diproses bersama dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (sampai dengan luasan 5 hektar) dan Amdal Lalin (termasuk rekomendasi pemadam kebakaran, retribusi untuk penyediaan makam : waktu 5 hari kerja
    -Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah : waktu 7 hari kerja.

    3. REGULASI YANG DIPANGKAS WAKTUNYA
    -Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah kepada pengembang : dari 3 – 15 hari kerja menjadi 3 hari kerja.
    -Pengukuran dan Pembuatan Peta Bidang Tanah : dari 90 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
    -Penerbitan IMB Induk : dari 30 hari kerja menjadi 3 hari kerja.
    -Pemecahan IMB : dari 30 hari kerja menjadi 1 hari kerja.
    -Evaluasi dan penerbitan SK tentang penetapan Hak Atas Tanah : dari 153 – 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja.
    -Penerbitan Sertipikat Induk HGB Atas Nama Pengembang : dari 90 hari kerja menjadi 3 hari kerja.
    -Penerbitan PBB Induk dalam rangka SHGB Induk : dari 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja.
    -Pemecahan Sertipikat Atas Nama Pengembang : dari waktu 90 – 120 hari kerja menjadi 3 – 5 hari kerja.
    -Pemecahan PBB Atas Nama Konsumen : dari 30 hari kerja menjadi 3 hari kerja.

    Pemerintah optimis Paket Ekonomi Jilid XIII akan menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengembang perumahan dalam menjalankan bisnis. Selain itu, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat lebih mudah aksesibilitasnya memiliki rumah. Berharap efeknya ke masyarakat, developernya lebih tertarik untuk membangun rumah bagi MBR, lalu supaya MBR, dengan kemampuan yang sama lebih banyak yang bisa membeli rumah. Paket Kebijakan Ekonomi Jilid ke XIII sendiri memungkinkan adanya penghematan biaya perizinan membangun rumah di atas lahan yang maksimal 5 hektar berkurang hingga 70%. Adapun komponen yang berpengaruh pada penurunan biaya sebagai dampak dari penyederhanaan regulasi, diantaranya :
    1. Izin lingkungan (Jika sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah/Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten).
    2. Izin lokasi.
    3. Izin UKL/UPL (jika luas di bawah 5 ha).
    4. Amdalalin (jika luas dibawah 5 ha).
    5. Rekomendasi peil banjir.
    6. Advise planning.
    7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    8. Pengecekan zona lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional (jika lokasi berada di zona perumahan).
    9. Pemecahan sertifikat (dibuat SOP untuk menjadi standar biaya).

    Jadi dimungkinkan terdapat dua atau tiga izin selama ini dijalankan sendiri, bisa digabung prosesnya jadi satu, muaranya ke depan dalam satu proses bisa keluar dua izin. Sehingga hasilnya yang tadinya 33 perizinan, berkurang menjadi 11 perizinan. Yang tadinya perlu waktu 769 - 981 hari untuk mengurus proses perizinan dan rekomendasinya, bisa diwujudkan seperti target dari pemerintah pusat menjadi 44 hari saja. Sehingga biayanya untuk mengurus biaya perizinan turun sebanyak 70%. Jadi jika kebijakan ini bisa segera diterapkan sampai ke daerah, memang perubahannya cukup signifikan dan menjadi angin segar bagi para pelaku properti lokal maupun nasional.

    Sebagai informasi, hingga saat ini, backlog perumahan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). (dari berbagai sumber)-red.

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain