Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Tata Cara Pendirian Ruko/Rukan di Wilayah Sleman

    Tata Cara Pendirian Ruko/Rukan
    Tata Cara Pendirian Ruko/Rukan
    Tata Cara Pendirian Ruko/Rukan

    Dewasa ini bertempat tinggal sekaligus membuka usaha di ruko atau rukan menjadi marak dan menjadi pilihan banyak orang karena dianggap lebih praktis dan efisien, diantaranya adalah Anda tidak perlu mengeluarkan ongkos untuk menuju ke tempat usaha Anda serta menghemat waktu dan tenaga yang terbuang selama di jalan. Keuntungan lainnya adalah Anda dapat menangani urusan dagang Anda kapan saja semau Anda. Ruko adalah akronim dari rumah toko sedangkan rukan gabungan kata dari rumah kantor. Ruko dan rukan merupakan bangunan yang memiliki dua fungsi yaitu, sebagai tempat tinggal (rumah) dan tempat dagang/usaha (untuk ruko) serta kantor (untuk rukan).

    Dari segi arsitektur dan efisiensi biasanya ruko maupun rukan terdiri dari dua lantai atau lebih. Lantai bawah digunakan untuk toko atau kantor dan lantai paling atas difungsikan sebagai hunian/ tempat tinggal. Ruko dan rukan biasanya dibangun berderet sehingga bangunan antar unit nampak berdempetan dan berhimpitan. Pembangunan ruko dan rukan ini makin marak menghiasi sudut-sudut kota seiring dengan geliat laju ekonomi. Bangunan ruko dan rukan tidak boleh asal bangun begitu saja. Sudah ada peraturan yang mengatur tentang pembangunan ruko dan rukan, seperti yang dijelaskan oleh Ir. Dwike Wijayanti M.T, Ka. Bid. Penataan Bangunan, DPUP Sleman, “Pembangunan pertokoan atau ruko sudah diatur dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 53/kep. KDH/A/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.”

    Dwike menuturkan lebih lanjut, perizinan pertokoan dan ruko dibagi menjadi dua, yaitu Objek IPT dan Objek Bukan IPT. Di Juklak no. 53 pasal 9 huruf e angka 3 berbunyi, “Pertokoan/rumah kantor/ rumah toko dengan ketentuan ≥ 4 (empat) unit dalam 1 (satu) lokasi dengan ketentuan jumlah keluasan ≥ 250 m².” Dari Juklak tersebut dapat diperoleh informasi bahwa yang termasuk Objek IPT adalah empat unit ruko/rukan atau lebih dalam satu lokasi yang fungsinya sebagai ruang usaha atau ruang usaha/toko lebih dari 250 m² sedangkan kurang dari empat unit dalam satu lokasi atau ruang usaha/toko kurang dari 250 m² termasuk Objek Bukan IPT. Misalnya bangunan ruko 3 lantai. Bagian 2 lantai dipergunakan untuk toko dan 1 lantai paling atas untuk tempat tinggal/hunian. Untuk 2 lantai yang diperuntukkan untuk usaha jika luasan kedua lantai tersebut dijumlahkan lebih dari 250 m² maka bangunan tersebut termasuk Objek IPT. Penghitungan IPT atau bukan IPT berdasarkan ruang usaha atau jumlah unitnya.

    Berdasarkan fungsinya, ruko maupun rukan, baik Objek IPT maupun Objek Bukan IPT dikategorikan dalam fungsi usaha walaupun bangunan tersebut juga berfungsi sebagai tempat tinggal. “Fungsi usaha berbeda dengan fungsi hunian karena itu akan berpengaruh pada biaya retribusinya. Misalnya fungsi hunian retribusinya 5 ribu/m², untuk ruko/rukan bisa 30 ribu/m². Objek IPT maupun Objek Bukan IPT fungsi usaha retribusinya lebih mahal daripada hunian. Hal tersebut diatur dalam Perda No.5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” papar Dwike.

    Selain hal di atas, pembangunan ruko dan rukan, khususnya di Kabupaten Sleman, harus memenuhi beberapa persyaratan kelayakan, baik dalam tata ruang dalam maupun tata ruang luar. Dalam pengajuan IMB, Tata ruang dalam untuk pertokoan/ruko/rukan harus memiliki ruang administrasi (bisa berupa counter penghitung, meja kasir) jika lebih besar lagi harus memiliki ruang pengelola dan gudang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Sleman No.49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, tepatnya pasal 22 ayat 2. Karena mengundang publik, pertokoan/ruko/rukan harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). ”Setiap bangunan kami wajibkan memiliki APAR, minimal portable. Jika bangunan tersebut dua lantai atau lebih, di setiap lantainya harus ada APAR. Kos-kosan aja harus ada,” beber Dwike.

    Sedangkan untuk tata ruang luar, pertokoan/ruko/rukan harus memiliki parkir bersama, artinya tidak boleh dipagari atau diberi atap polikarbonat. Seperti diatur dalam pasal 21 huruf e dalam Peraturan Bupati Sleman No.49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, yang berbunyi, “Lahan yang digunakan sebagi area parkir bersama tidak diperbolehkan didirikan batas fisik atau pagar.” Ketentuan area parkir juga diatur dalam pasal 31 ayat 3 huruf a,b,c, dan d. Di huruf d dijelaskan lebih lanjut bahwa luas lahan parkir paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah luas lantai efektif. Apabila luas halaman parkir kurang dari ketentuan 30% dari jumlah luas lantai efektif maka akan dikenai denda dengan rumus :
    0,25 X Nilai Jual Objek Pajak Tahun Berjalan (NJOP) X luas kekurangan lahan parkir yang dipersyaratkan.

    Khusus untuk Objek IPT, parkir bersama harus diserahkan ke pemda (tertuang dalam keputusan IPT). Untuk keselamatan, di bagian belakang bangunan harus ada fire wall untuk escape sehingga desain tidak boleh rapat ke belakang, harus ada ruang pembatas (tidak boleh mepet tembok). Pertokoan/ruko/rukan juga harus menyediakan area PKL paling sedikit 10% dari luas parkir minimal. “Suatu supermarket harus ada aktifitas pendukung untuk memenuhi kebutuhan karyawannya maka dari itu harus menyediakan ruang PKL,” pungkas Dwike. Ganang-Red

    Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
    Kabupaten Sleman

    Jl. Magelang Km. 10, Sleman, Yogyakarta
    Telp. (0274) 868501 – 868405
    Web: www.dpup.slemankab.go.id

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain