[block:views=similarterms-block_1]
Pemerintah terus mendorong gairah industri properti untuk bangkit ditengah kondisi pandemi covid-19. Tidak hanya diberikan pada bantuan pembiayaan perumahan bagi rumah subsidi saja, melainkan juga pada rumah komersil. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun yang Di Tanggung Pemerintah.
Disampaikan Ilham Muhammad Nur, selaku Ketua DPD REI DIY dikantornya, bahwa “Pemerintah saat ini menetapkan bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun Di Tanggung Pemerintah (DTP) ditahun anggaran 2021. PPN dari rumah yang Di tanggung Pemerintah tersebut merupakan rumah tapak atau rumah susun baru yang diserah terimakan dalam kondisi siap huni.