Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Mekanisme Retribusi IMB Kotamadya Yogyakarta

    retribusi IMB kota jogja

    Ciri sebuah kawasan atau kota yang berkembang adalah banyak bermunculannya gedung-gedung atau bangunan baru. Jika tidak ditata dengan benar, bukannya malah mempercantik atau mempercepat laju ekonomi malah akan memperburuk dan membuat macet suatu kawasan. Sebuah bangunan hendaknya fungsional, menjamin kesehatan, keamanan, dan kenyamanan serta kemudahan bagi para penggunanya dan hendaknya bangunan itu selaras dengan lingkungan sekitarnya. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan sebuah peraturan untuk mengatur tumbuh kembangnya suatu bangunan yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu Pemerintah kota Jogjakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Terbitnya Perda nomor 2 diikuti pula dengan munculnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

    Retribusi Perizinan Tertentu merupakan retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan kabupaten/kota untuk memungut retribusi perizinan tertentu ini berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada 5 (lima) yaitu,

    1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
    2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,
    3. Retribusi Izin Gangguan,
    4. Retribusi Izin Trayek dan
    5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

    Akan tetapi dengan melihat potensi dan kondisi wilayah di kota Yogyakarta ini, pemerintah kota Yogyakarta mengatur pemungutan hanya 2 (dua) jenis yaitu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Gangguan. “Perda ini mengikuti rumusan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No 24 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan. Perda baru ini lebih ketat dari yang kemarin. Kalau yang dulu tidak dibedakan bangunan berada arteri di jalan besar, jalan kampung, jalan kecil, dalam rumusan itu tidak ada pembedaan. Semua ijin pembangunan menggunakan rumusan yang nilai indeksnya sama, cuma dibedakan berdasarkan fungsi saja,” terang Gatot Sudarmono. “ Kalau yang sekarang dibedakan, untuk fungsi keagamaan nilai indeksnya 0, hunian nilainya indeksnya 0,5, usaha indeksnya indeksnya 3, fungsi sosial budaya indeksnya1, fungsi khusus indeksnya 2, dan fungsi campuran indeksnya 4. Ini yang membedakan.” tambah Gatot.

    Seperti yang diatur dalam Perda No 2 tahun 2012 pasal 5, bangunan gedung dibedakan fungsinya menjadi 6 bagian, yaitu :

    1. Fungsi hunian mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara.
    2. Fungsi keagamaan mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk musholla, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara dan bangunan kelenteng
    3. Fungsi usaha mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan/penginapan, wisata dan rekreasi, terminal dan bangunan gedung tempat penyimpanan
    4. Fungsi sosial dan budaya mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum
    5. Fungsi khusus mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan dan bangunan sejenisnya yang ditetapkan oleh Menteri ,dan
    6. Fungsi campuran atau ganda adalah bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi, seperti rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

    Setelah turun ke lapangan, ternyata hampir 87% bangunan di wilayah kota Jogja mempunyai fungsi campuran dan berubah fungsi seperti toko kelontong, CV, PT, koperasi, dan berbagai badan hukum lainnya berada di rumah. Jika dikenai indeks campuran yang nilainya sangat besar, yaitu 4 maka akan sangat memberatkan bagi masyarakat. Maka pemerintah kota Jogja mengambil kebijakan berupa dikatakan campuran apabila salah satunya difungsikan sebagai usaha, misalnya usaha dicampur dengan hunian. Jika keluasan bangunan lebih dari 30-70% termasuk dalam fungsi campuran. “Tapi itu tidak mutlak, jika lebih dari 70 % maka dikategorikan dalam usaha dan gradenya malah turun. Jadi kami tetap melindungi usaha mikro, beda jika bangunannya murni ruko maka dikenakan indeks campuran,” tutur Gatot.

    Pemerintah kota Jogja juga membuat kebijakan lokal berupa pemberian keringanan dan pengurangan untuk masyarakat. Bahkan ada keringanan khusus, tanpa memohon masyarakat langsung dapat keringanan. Fungsi bangunan hunian, usaha, dan campuran di jalan kampung langsung diberi keringanan. Untuk hunian keringanan sebesar 5 % , usaha sebesar 35%, dan campuran sebesar 65%. Misalnya jika retribusi untuk fungsi usaha di dalam kampung secara umum dihitung 1 juta maka akan langsung dipotong 35% sehingga uang yang harus dibayar sebesar 650 ribu. Bangunan yang memiliki fungsi sosial seperti panti jompo, panti asuhan dan bangunan yang memiliki fungsi sosial kemasyarakatan seperti pos ronda, balai RW, balai kampung dapat mengajukan pembebasan. “Banyak orang mengindikasikan retribusi ini untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tolong jangan dikaitkan pelayanan publik dengan pendapatan. Karena pendapatan dapat ditopang oleh pajak yang lainnya. Izin IMB kan sekali selamanya kecuali ada perubahan,”terang Gatot.

    Rumus perhitungan retribusi untuk IMB diatur sebagai berikut:
    Retribusi pembangunan bangunan gedung baru/perluasan bangunan:

    L x It x 1,00 x HSbg
    Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan gedung :
    L x It x Tk x HSbg
    Retribusi prasarana bangunan gedung :
    V x I x 1,00 x HSpbg
    Retribusi prasarana bangunan gedung :
    V x I x Tk x HSpbg

    Keterangan :
    L = luas lantai bangunan gedung.
    V = Volume/besaran (dalam satuan m2, m', unit).
    I = Indeks.
    It = Indeks terintegrasi.
    It = If x Ik x Iwp
    Ik = S (Ipk x Bobot)
    If = Indeks fungsi
    Ik = Indeks Klasifikasi
    Ipk = Indeks parameter klasifikasi
    Iwp = Indeks waktu penggunaan%.
    Tk = Tingkat kerusakan.
    0,45 untuk tingkat kerusakan sedang.
    0,65 untuk tingkat kerusakan berat.
    HSbg = Harga satuan retribusi bangunan gedung.
    HSpbg = Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.
    1,00 = Indeks pembangunan baru

    Penerbitan IMB harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis, salah satunya advice planning. Advice planning merupakan ketentuan yang digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan biasanya berisi fungsi bangunan, ketinggian maksimum bangunan, garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ruang terbuka hijau. Dinas Perizinan kota Jogja mempunyai pelayanan advice planning yang diberi nama Kliper (Klinik Pelayanan Perizinan) dan masyarakat dapat berkonsultasi, gratis tanpa dipungut biaya.” Kalau dulu banyak orang mencari izin datang ke sini sudah membawa desain gambar ternyata gambarnya terbentur dengan tata ruang, kalau di tepi jalan harus ada rekomendasi dari Kimpraswil, jika bangunan cagar budaya harus ada rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan terpaksa mereka mengubah gambar padahal biayanya mahal sekali. Kami coba mengurangi itu,” tutur Gatot. Semua proses perizinan dapat diikuti oleh pemohon via website sehingga pemohon dapat mengetahui sudah sampai mana proses perizinannya sedang berlangsung tanpa harus datang ke Dinas Perizinan. Jika semua persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan data di lapangan maka IMB akan terbit. Pihak Pemkot Jogja akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa IMB nya sudah jadi dan pemohon diharapkan membayar retribusi di loket yang sudah disediakan sesuai dengan rincian yang dilampirkan untuk diganti dengan IMB. Penyerahan IMB meliputi dua nomor, nomor rumah pemohon IMB dan nomor pengawasan untuk dipasang di tempat pembangunan. Masyarakat juga diminta peran sertanya dalam pengawasan, apakah pembangunan yang dilakukan sesuai dengan IMB yang diterbitkan.(Ganang-RJI.com)

    DINAS PERIZINAN
    Jl. Kenari No.56 Yogyakarta 55165
    Telp : (0274) 515865, 515866, 514448, 562682
    www.jogjakota.go.id
    Email Internet : perizinan@jogjakota.go.id
    Email Intranet : perizinan@intra.jogjakota.go.id

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain