Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Perijinan Bangunan Di Kulon Progo

    Perijinan Bangunan Di Kulon Progo
    Perijinan Bangunan Di Kulon Progo
    Perijinan Bangunan di Kulon Progo

    Kabupaten Kulon Progo mulai menjadi incaran bagi perkembangan bisnis di wilayah Jogjakarta. Salah satu yang telah terlihat perkembangannya adalah pada sektor properti khususnya perumahan. Banyak pengembang beralasan harga dasar tanah yang masih terjangkau dan masih tersedianya lokasi yang dapat dijadikan kawasan perumahan adalah potensi yang cukup baik untuk digarap. Dari data yang dimiliki Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, hingga saat ini ada sekitar lebih dari 20 produk perumahan di wilayah Kulon Progo yang telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan. “Kami melayani sebanyak 53 jenis izin, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan. Dan tercatat ada lokasi-lokasi perumahan baru di Kulon Progo. Segmentasi harganya masih di bawah 500 jutaan”, tutur Drs. Junihardi Tri Sarjono, Kabid Pelayanan dan Pengaduan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT-red) Kabupaten Kulon Progo.

    Lebih lanjut pihaknya memaparkan jika pertumbuhan properti di Kabupaten Kulon Progo juga banyak dipengaruhi oleh iklim potensi investasi yang ada. Potensi dan peluang investasi Kabupaten Kulon Progo banyak dipengaruhi oleh tiga mega proyek yang akan dibangun di wilayah tersebut. “Tiga mega proyek pembangunan bandara internasional, pelabuhan perikanan, dan kawasan industri menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kulon Progo”, imbuh Tri. Salah satu sektor yang terlihat nyata pergerakannya adalah di sektor properti.

    Pihaknya menilai menjelang pembangunan Bandar Udara Kulon Progo, terjadi perubahan konsentrasi pasar properti Yogyakarta. Para pengembang mulai mengantisipasi rencana mega proyek tersebut dengan mengarahkan perluasan bisnis ke kabupaten yang berada di sisi Barat Yogyakarta ini. Tri, mengungkapkan hal tersebut sudah terlihat dari pergerakan harga tanah yang sudah mengalami kenaikan. “Kawasan Kulon Progo, mempunyai potensi bisnis yang besar. Apalagi menjelang pembangunan Bandara Internasional di Kulon Progo. Saat ini, kenaikan harga lahan di Kulon Progo sudah jauh melesat mencapai kisaran hingga 200 persen. Magnet Bandara tersebut berhasil menciptakan cikal bakal pertumbuhan. Dengan adanya bandara tersebut bisa menjadi titik temu bagi kawasan-kawasan lainnya dengan fungsi dan perkembangan berbeda. Intinya pembangunan bandara dapat menciptakan ekonomi baru," tambahnya.

    Geliat potensi properti yang baik tersebut perlu langkah nyata dari pihak pemerintah daerah dalam hal penataan rencana tata ruang wilayah dan perijinan yang berlaku. Salah satu perijinannya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

    Setiap pemohon yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan kepada BPMPT wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan antara lain, mengisi blangko permohonan yang telah disediakan, diisi lengkap dan ditandatangani pemohon di atas meterai serta diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat, dengan dilampiri:
    1. Surat keterangan rencana kabupaten atau advice planning
    2. Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat;
    3. Foto kopi identitas/KTP pemohon dan/atau pemilik bangunan;
    4. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah;
    5. Surat persetujuan tetangga;
    6. Surat pernyataan ketertiban lingkungan;
    7. Foto kopi surat izin perubahan tanah apabila tanah pertanian (dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo);
    8. Izin klarifikasi tanah (luas tanah kurang dari 10.000 m2)/izin lokasi (luas tanah sama dengan atau lebih dari 10.000 m2)/izin penetapan lokasi (apabila dana pembangunan berasal dari Pemerintah) bagi yang terkena kewajiban; Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi yang terkena kewajiban;
    9. Foto kopi Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan borongan atau proyek;
    10.Gambar rencana/arsitektur bangunan;
    11.Gambar sistem struktur;
    12.Gambar sistem utilitas;
    13.Perhitungan struktur untuk bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
    14.Hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 3 (tiga) lantai atau lebih yang ditandatangani oleh institusi yang berwenang;
    15.Setiap bangunan dengan KDB kurang dari 50% (lima puluh per seratus) harus dilengkapi dengan sumur peresapan sesuai kondisi daerah setempat;
    16.Perhitungan utilitas bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum yang bersifat profit;
    17.Data penyedia jasa perencanaan (yang menggunakan); dan
    18.Dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

    “IMB ini merupakan perijinan terakhir yang wajib dipenuhi oleh pengembang saat menjual produk-produknya. Kalau jumlahnya tidak banyak perizinan IMB butuh waktu paling lama 7 hari kerja. Dengan syarat semua persyaratan dan perijinan lainnya sudah selesai secara benar dan lengkap”, ungkap Kasubid Perizinan, Susilo M.Si. lebih lanjut pihaknya menerangkan, bahwa permohonan IMB tersebut dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Pasal 1 ayat 12 dicantumkan bahwa Retribusi IMB adalah pungutan daerah atas pemberian jasa atau pemberian IMB dari Pemerintah Daerah kepada orang pribadi dan/atau badan sebagai Wajib Retribusi yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi. Greg – red

    Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
    Kabupaten Kulon Progo
    Unit 1 :
    Jl. Perwakilan No. 2 Wates, Kulon Progo
    Telp/Fax : (0274) 775 208

    Unit 2 :
    Jl. K.H Ahmad Dahlan Km. 1, Wates, Kulon Progo

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain