Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Review Proses Perijinan Hunian Di Sleman

    Bagan Proses Perijinan

    Jika konsumen mendapatkan sertifikat tanah dengan status Hak Guna Bangunan saat membeli rumah pada sebuah pengembang, itu adalah hal yang benar. Kadang konsumen akan bertanya – tanya kenapa statusnya Hak Guna bangunan bukan Hak Milik seperti pada umumnya. Sesuai mekanisme perizinan perumahan yang berlaku, sertifikat yang diterbitkan atas kavling perumahan berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Sertifikat HGB berlaku dalam kurun waktu tertentu. Setelah serah terima kepada konsumen HGB bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (HM). Sebagai gambaran / bahan pertimbangan kami sampaikan mekanisme Perizinan Perumahan di Kabupaten Sleman seperti dalam gambar Bagan Proses Perijinan.

    Pemahaman masyarakat selama ini jika telah mendapatkan izin peruntukan penggunaan tanah maka perizinan telah dianggap selesai, hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena pada dasarnya izin peruntukan penggunaan tanah adalah izin awal untuk perolehan tanahnya. Masih ada beberapa tahapan perizinan lagi yang harus ditempuh pengembang untuk mendapatkan legal produk yang dijualnya. Perizinan dan ketentuan yang wajib dilakukan oleh pengembang perumahan :
    --->Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT)
    ---> Aspek Perolehan Tanah
    ---> Dokumen Lingkungan
    ---> Site Plan
    ---> Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    ---> Pecah Sertipikat

    1. IZIN PERUNTUKKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT),
    diatur dalam Perda 19 Tahun 2001, izin yang dikeluarkan akan berbeda-beda sesuai keluasan tanah yang diajukan,
    a. Izin Lokasi,
    Untuk kegiatan dengan luas tanah ≥ 1 hektar. Untuk izin lokasi perlu pertimbangan teknis pertanahan dari BPN yang membutuhkan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di BPN.
    b. Izin Pemanfaatan Tanah, Untuk kegiatan dengan luas tanah < 1 hektar.
    c. Konsolidasi Tanah, jika masyarakat ingin menata tanah miliknya untuk membentuk lingkungan perumahan.
    Yang perlu dipahami pemohon adalah kebijakan penatagunaan tanah tersebut akan di tinjau dari lima aspek yaitu; aspek rencana tata ruang, aspek penguasaan tanah, aspek ekonomi, sosial budaya dan aspek lingkungan.
    IPPT tersebut dikelola atau dikeluarkan oleh Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman yang beralamat di Jalan KRT Pringgodiningrat Beran Tridadi Sleman, Yogyakarta 55511, Phone: (0274) 865473, Fax: (0274) 868945,
    Website : http://dppd.slemankab.go.id
    Email: dppd@slemankab.go.id

    2. PEROLEHAN TANAH
    a. Yaitu proses pelepasan hak atas tanah
    dari kepemilikan pribadi kepada negara dan berhak dimohon oleh PT untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan dihadapan notaris untuk tanah yang sudah bersertipikat atau dihadapan kepala Kantor Pertanahan untuk yang sudah bersertipikat maupun belum.
    b. Setiap pengembangan perumahan,
    tanah yang dimiliki harus terlebih
    dulu menjadi Hak Guna Bangunan
    (HGB) atas nama PT.
    c. Untuk tanah yang statusnya masih
    sawah/ tegalan dibutuhkan
    pertimbangan teknis pertanahan dari
    BPN, ada biaya yang harus dipenuhi
    sesuai PP Nomor 13 Tahun 2010
    tentang Penerimaan Negara Bukan
    Pajak di BPN
    d. Dalam proses perolehan tanah ada
    Pajak Penghasilan (PPH) penjualan
    atas tanah yang harus dibayar oleh
    pemilik tanah, dan dalam
    permohonan HGB oleh PT ada Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan
    Bangunan (BPHTB) yang harus
    ditanggung oleh PT.
    Perolehan tanah diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

    3. PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN
    dan disahkan pejabat yang berwenang sesuai Keputusan Bupati Sleman Nomor 17/Kep.KDH/A/2004,
    Dokumen Pengelolaan lingkungan dibuat dalam bentuk:
    a. Analisis Mengenai Dampak
    Lingkungan (AMDAL)
    b. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
    Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL/UPL/SPPL)
    Dokumen upaya pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan yang terjadi dalam kawasan perumahan dan sekitarnya, diajukan kepada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Sleman. Di Jalan KRT Pringgodiningrat Beran Tridadi Sleman, Yogyakarta 55511, Phone: (0274) 868316, Fax: (0274) 868945.
    Email: kapedal@slemankab.go.id

    4. PENYUSUNAN SITEPLAN
    a. Penyusunan siteplan harus
    memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/ Per.Bup/A/2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan;
    b. Siteplan disahkan apabila tanah telah dikuasai sepenuhnya oleh PT dalam bentuk HGB atas nama PT,
    c. Siteplan menjadi dasar penerbitan IMB dan pemecahan sertipikat,
    Siteplan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman. Pada saat proses pengajuan siteplan tersebut juga akan dilakukan proses Stake out oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Stake out dilakukan untuk menentukan ukuran tanah sebenarnya dilapangan dari ukuran rencana/site plan baik lebar jalan, luas perkavling, luas fasilitas sosial dan sebagainya.

    5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
    sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011
    a. IMB dapat diberikan apabila siteplan telah disahkan;
    b. IMB menjadi syarat untuk pemecahan tanah;
    c. IMB ada biaya retribusi sesuai Perda No. 6 Tahun 2011
    d. IMB terbit per kavling atas nama PT, setelah jual beli kepada konsumen bisa dibalik nama kepada konsumen tersebut.
    Izin siteplan dan IMB akan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman yang beralamat di Jl Magelang Tridadi Sleman, Yogyakarta 55511, Phone: (0274) 868501 – (0274)869472 , Fax: (0274) 868945.
    Website : http://dpup.slemankab.go.id
    Email: praswil@slemankab.go.id

    6. PEMECAHAN SERTIPIKAT
    a. Sertipikat HGB atas nama PT dipecah per kavling masih atas nama PT
    b. Sertipikat per kavling atas nama PT diperjualbelikan dalam bentuk HGB kepada konsumen. Sertpikat dengan status HGB tersebut berlaku dalam kurun waktu tertentu. Setelah jual beli dan balik nama kepada konsumen, HGB bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik (HM).
    Kewenangan penanganan administrasi pertanahan termasuk peningkatan HGB menjadi HM merupakan kewenangan Kantor Pertanahan / BPN, untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman di Jl. Dr. Rajimin, Sucen, Triharjo Sleman Phone 0274-869501, 0274-869502.
    email : kab-sleman@bpn.go.id
    website : http://kab-sleman.bpn.go.id
    (dari berbagai sumber)

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain