Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Cicilan Rumah Tetap KPR Muamalat iB

    Bank Muamalat iB
    Bank Muamalat iB
    Bank Muamalat iB

    Memiliki rumah kini bukan perkara sulit bagi sebagian orang. Harga yang terus melonjak kadang tak jadi masalah bagi masyarakat. Pembiayaan rumah yang sering jadi kendala kini dapat diatasi dengan sistem pembiayaan yang difasilitasi oleh perbankan. Dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga saat ini terbukti sangat membantu masyarakat untuk memiliki rumah sebagai kebutuhan primer mereka.

    Baik bank konvensional maupun syariah kini berlomba-lomba untuk menghadirkan jasa KPR, sebagai salah satu produknya. Sebenarnya melakukan KPR di bank konvensional maupun bank syariah itu sama saja. Proses, jaminan, dokumen, dan evaluasi pembiayaan sama, yang sedikit berbeda hanya pada saat akad kredit pertama kali. Namun, dengan diberlakukannya peraturan BI mengenai DP minimal 30 % bagi bank konvensional beberapa tahun ini, membawa angin segar bagi bank syariah.

    Salah satu bank syariah yang juga menawarkan jasa KPR adalah bank Muamalat. “ Dengan sistem KPR yang kami tawarkan, selama tahun 2012 kemarin kita telah mengalami prospek penyerapan pasar yang cukup bagus. Bahkan di tahun 2013 ini kami masih meyakini penyerapan KPR kami masih cukup bagus. Kenaikannya bisa mencapai 70 %”, ungkap Herry Wahyudi, Branch Manager, PT. Bank Muamalat Indonesia, TBK, Cabang Yogyakarta. Keyakinan ini tentu bukan tanpa alasan, perekonomian yang terus membaik, daya beli masyarakat yang juga meningkat, ditambah iklim properti Jogja yang meningkat, menjadi beberapa alasannya. Bahkan untuk mencapai target penyerapan Bank Muamalat juga meluncurkan program-program tertentu. “ Seperti saat ini kita tengah menawarkan program KPR dengan angsuran yang lebih ringan jika dibandingkan KPR kami yang umum. Dengan kuota, tertentu kami coba memberikan kemudahan pada nasabah kami”, tutur Nur Hamid Kurniawan, Financing Business Head Bank Muamalat, Cabang Yogyakarta.

    KPR Muamalat iB merupakan fasilitas pembiayaan rumah yang diberikan kepada nasabahnya, dengan prinsip syariah. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk keperluan, pembelian rumah baru, second, renovasi, pembelian rumah second sekalian renovasi, pembelian rumah indent melalui developer, pembangunan tanah kavling, dan take over KPR dari bank lainnya. KPR Muamalat iB menawarkan dua skema akad, yaitu Musyarakah Mutanaqisah dan Murabahah. Skema Musyarakah adalah skema dengan prinsip kongsi, sedangkan akad Murabahah adalah skema dengan prinsip jual beli.

    Seperti diungkapkan Hamid di kantornya di Jalan Mangkubumi, akad murabahah (jual beli) secara gampang dimengerti adalah Bank Muamalat membelikan rumah atau bahan material yang dibutuhkan nasabah. Kemudian bank akan menjual kembali kepada nasabah dan nasabah mencicil angsurannya sesuai jangka waktu yang disepakati. Jika dilihat dari cara pembayarannya, sistem Murabahah adalah skema yang angsuran tiap bulannya selalu sama sampai dengan lunas. Tidak mungkin terjadi kenaikan (floating). Besaran angsuran ditentukan sejak awal persetujuan pembiayaan tersebut di peroleh nasabah. Skema jenis ini memiliki keuntungan lainnya seperti bisa digunakan untuk pembelian properti (baru atau second), renovasi rumah, pembelian rumah secara indent, pembangunan tanah kavling dan take over, jangka waktu 15 tahun, uang muka untuk pembelian properti yang sudah jadi minimal cukup 10% (untuk rumah maksimal tipe 70), untuk pembelian properti indent (proses bangun) sebesar 20% (untuk rumah maksimal tipe 70), sedangkan untuk renovasi rumah dan pembangunan kavling, KPR Muamalat iB dapat membiayai sampai dengan 100% kebutuhan pembelian materialnya diluar biaya tenaga kerja. Jadi misal Nasabah memiliki plafon pinjaman 50.000.000, dalam jangka watu 15 tahun angsuran yang telah disepakati sebesar 699.790, maka selama jangka waktu tersebut angsuran akan tetap.

    Sedangkan untuk skema Musyarakah Mutanaqisah adalah skema dengan prinsip kongsi, di mana nasabah dan bank Muamalat bekerjasama menggabungkan dananya untuk membeli rumah. Nasabah menyewa manfaat rumah tersebut untuk tempat tinggal dan membayar kewajiban sewanya per bulan. Angsurannya bisa mengalami perubahan dalam jangka waktu per dua tahunan, itu semua tergantung kondisi perkonomian yang ada. Lebih lanjut Hamid menambahkan “ Perubahan ini tidak mesti terjadi, bisa saja selama jangka waktu pembiayaan tidak terjadi perubahan”, tuturnya singkat. Skema ini memiliki keunggulan berupa khusus digunakan untuk pembelian properti (baru atau second). Jangka waktu bisa sampai 15 tahun. Angsuran hanya direview per 2 tahun sekali (tidak floating setiap saat). Maksimal pembiayaan bisa sampai 90% dari harga penilaian bank untuk tipe rumah maksimal 70, dan untuk di atas tipe 70 bisa diberikan plafon maksimal 80% dari harga. Droping dana 100% setelah rumah siap huni. Review angsuran ini bisa naik/tetap/turun.

    Selain itu KPR Muamalat iB memiliki produk Konsumer Duo. Pembiayaan ini ditujukan kepada nasabah untuk pembelian properti sekaligus pembelian kendaraan baik baru maupun second, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

    Selain itu nasabah juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang digunakan pada saat akad. “Jika persyaratan sudah lengkap dan benar, KPR Muamalat iB hanya butuh sekitar 7 hari kerja untuk mendapatkan persetujuan kredit”, terang Herry Wahyudi singkat. Lama proses mulai bulan April 2013 bisa lebih dipercepat hanya 3 hari kerja, karena per April 2013 Bank Muamalat sudah memiliki unit Muamalat Consumer Center di Yogyakarta yang spesifik akan menangani pembiayaan consumer termasuk KPR. Lebih lanjut beliau menambahkan, “ Pada prinsipnya kami selalu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada nasabah”. Selain produk KPR Muamalat iB di atas, saat ini bank ini tengah menawarkan promo KPR dengan angsuran lebih ringan. Dengan skema Musyarakah jika nasabah memiliki plafon pinjaman sebesar 50 juta, dalam jangka waktu 15 tahun angsurannya sebesar 537.000, sedangkan jika dengan skema Murabahah, jika memiliki plafon pinjaman 50 juta, maka angsuran sebesar 600.000, fix sampai dengan jangka waktu pelunasan selesai. Greg-Red

    Lampiran :
    Berbagai program KPR Muamalat iB sengaja ditawarkan bagi semua nasabahnya yang ingin
    memiliki rumah lebih mudah. Segera ajukan permohonan KPR Muamalat iB, dan lengkapi
    beberapa persyaratan umum berupa:
    - Fotocopy KTP pemohon suami istri
    - Fotocopy surat nikah/surat cerai/surat kematian (jika status duda/janda)
    - Fotocopy kartu keluarga
    - Fotocopy NPWP
    - Fotocopy rekening tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir
    - Fotocopy sertipikat & PBB tanah/bangunan yang akan dibeli
    - Surat penawaran harga dari penjual/developer
    - Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
    Jika nasabah berpenghasilan tetap dari gaji, maka melampirkan:
    - Slip gaji asli 3 bulan terakhir atau surat keterangan gaji asli
    - Fotocopy SK terakhir atau surat keterangan pegawai
    Jika nasabah berpenghasilan sebagai wiraswasta (usaha) maka melampirkan:
    - Ijin-ijin usaha yang dimiliki (HO/TDP/SIUP dll)
    - Laporan keuangan usaha atau catatan transaksi usaha
    - Akta pendirian perusahaan untuk perusahaan non-perorangan)

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain