Tentang PERTANAHAN Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu dari empat kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan potensi pariwisata yang menarik. Dengan pertumbuhan pariwisata di beberapa tahun terakhir yang cukup cepat secara tidak langsung berimbas pada meningkatnya potensi perekonomian daerah. Daya tarik pariwisata Gunungkidul cukup berpengaruh juga pada pertumbuhan di sektor properti. Dikatakan Yohanes Supama SH. M. Hum, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, “Pertumbuhan pariwisata sedikit banyak berpengaruh pada perkembangan perumahan di Gunungkidul, konsumen yang membeli untuk hari tua atau menikmati masa pensiun, atau mereka yang membeli sebagai rumah transit saat berwisata di Gunungkidul cukup banyak”.
Selain itu, saat ini pertumbuhan pembangunan lokasi perumahan di Gunungkidul semakin terasa kehadirannya. Lokasi-lokasi perumahan baru maupun lama mulai terlihat pembangunan di dalam kawasannya. Ini membuktikan iklim properti di Kabupaten Gunungkidul mulai dilirik konsumen. “Belum seramai di Kabupaten Sleman dan Bantul. Hanya ada sekitar kurang lebih 10 lokasi perumahan”, tuturnya. Dikatakan Supama lebih lanjut, harga dasar tanah yang masih relatif terjangkau membuat pengembang dapat menjual rumah dengan harga yang terjangkau pula.
Namun dalam pembelian produk perumahan konsumen harus lebih jeli berkaitan dengan legalitas produk perumahan tersebut. Salah satu hal yang perlu dicermati adalah berkaitan dengan status legalitas tanah. Berkaitan dengan pertanahan, Supama menuturkan, setiap pembangunan perumahan oleh pengembang di Kabupaten Gunungkidul harus memiliki Izin Klarifikasi yang ditandatangani oleh kepala Badan Pertanahan nasional untuk lahan kurang dari 1 hektar. Untuk lahan di atas 1 hektar pengembang harus mengajukan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati. “Yang perlu dicatat oleh pengembang adalah pemberian ijin tersebut memiliki masa berlaku. Jika sampai masa berlaku di dalam kawasan tidak terlihat proses pembangunan, maka tanah tersebut bisa diindikasikan masuk dalam kategori tanah terlantar”, terangnya.
Untuk mendapatkan Izin lokasi, pengembang harus mendapatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) ke Kantor Pertanahan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Ijin Lokasi kepada Bupati. Berdasar pertimbangan tersebut Bupati akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diberikan atau tidak. Pertimbangan tersebut berisi antara lain tentang kemampuan teknis tanah, sarana dan prasarana pendukung disekitar lokasi jika akan digunakan sebagai perumahan, dan pertimbangan fasilitas jalan, listrik, dan air berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan lokasi tanah tersebut.
Setelah mendapat Ijin Lokasi pengembang baru bisa melakukan pembelian atas tanah. Karena berbeda subjek haknya, dari perorangan ke Badan Hukum (PT), maka pengembang harus melakukan proses pelepasan hak atas tanah terlebih dahulu kepada negara. Bisa melalui Kantor Pertanahan atau PPAT. Di sini negara berperan sebagai penguasaan untuk pengaturan selanjutnya. Dalam proses ini ada beberapa pajak yang harus dibayarkan. Berdasar Surat pelepasan hak atas tanah ditambah dokumen-dokumen terkait, pengembang mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah ke kantor Pertanahan. “Hak atas tanah akan berubah menjadi Hak Guna Bangunan secara induk atas nama PT”, ucap Supama, saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Ki Demang Wonopawiro, Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul.
Pengajuan Hak Atas Tanah ini akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan untuk mengecek kondisi lokasi. Jika memang sudah benar maka akan turun Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan yang kemudian pengembang harus mengajukan lagi untuk menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)atas nama PT. Sebelum menjual kepada konsumen, pengembang harus melakukan pemecahan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Setelah terjadi proses jual beli kepada konsumen SHGB tersebut dapat dinaikan haknya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Kenapa Hak Guna Bangunan terlebih dahulu? Karena di sini terjadi beda subjek haknya dari individu perorangan ke badan hukum (PT). Di sini ada kewajiban pengembang PT untuk menjual tanah satu paket dengan bangunan. Pengembang tidak boleh menjual tanah saja. Perlu diketahui jika konsumen membeli rumah pada pengembang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka konsumen akan memperoleh sertipikat masih dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Sertipikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah jenis sertipikat dimana pemegang sertipikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain. SHGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh Pemerintah) atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai jangka waktu pemakaian maksimal sampai dengan 30 tahun. Setelah melewati jangka waktu tersebut pemegang sertifikat harus melakukan perpanjangan atau menaikan hak atas tanah menjadi Hak Milik. Hal ini sesuai dengan prosedur perijinan yang berlaku.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dapat melayani perijinan berkaitan dengan beberapa jenis pelayanan, yaitu:
I. Pelayanan pengukuran bidang tanah yang meliputi
a. Pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas,
b. Pengukuran Dalam Rangka Inventarisasi Pengadaan Tanah,
c. Pengukuran Bidang Tanah Perorangan.
II. Pendaftaran Pertama Kali yang meliputi
a. Konversi
b. Konversi Warisan
c. Pemberian Hak
1. Pemberian Hak Milik Perorangan
2. Pemberian Hak Milik Badan Hukum
III. Pendaftaran Tanah yang Telah Bersertipikat yang meliputi
a. Warisan Telah Bersertipikat
b. Peralihan Hak Atas Tanah
c. Hak Tanggungan
d. Penghapusan Hak Tanggungan/Roya
e. Tanah Wakaf, dan
f. Pemecahan Bidang Tanah Perorangan
IV. Sertipikat Pengganti
a. Karena Hilang,
b. Karena Rusak
V. Pelayanan Pencatatan dan Informasi
a. Pertanahan, berkaitan
b. Pencatatan Blokir, dan Pengecekan Sertipikat.
Setiap layanan tersebut memiliki persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Greg – red

















































































