[block:views=similarterms-block_1]
Masih banyak bangunan atau rumah yang digunakan untuk beribadah sering dijumpai belum memiliki legalitas yang lengkap, yakni kelengkapan IMB-nya. Fenomena ini masif terjadi di berbagai daerah, dan wilayah Kabupaten Sleman salah satunya. Disampaikan oleh Riyanto, ST. M.Si selaku Kepala Bidang Ijin Pemanfaatan Ruang DPMPPT Sleman, “Kami sadari di wilayah Sleman masih banyak bangunan atau rumah ibadah yang belum memililik izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan jumlahnya bisa mencapai ribuan, dari data pemkab Sleman tahun 2019 lalu mencatat, baru 2277 unit rumah dan tempat ibadah yang memiliki IMB. Oleh karena, kami selaku perpanjangan tangan Pemkab Sleman memberikan dispensasi kepenguruan IMB bagi rumah dan tempat ibadah. Dengan landasan hukum dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat serta Keputusan Bupati Sleman Nomor 77.27/kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat hasil validasi untuk diberikan dispensasi izin membangun bangunan,” terangnya.