Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Sistem Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Semakin Mudah Diakses Secara Online

    Agus Muji Hartono, SE
    Perijinan ATR dan KRK
    Skema Alur Perijinan

    Kabupaten Bantul tak pelak menjadi kawasan incaran para penggiat bisnis properti, baik perorangan (kavlingan) maupun para developer perumahan. “Bantul sudah menjadi daerah alternatif para developer untuk membuka perumahan, apalagi sekarang infrastruktur sudah sangat signifikan. Faktor kepastian kehadiran beberapa Kampus Ternama yang berupaya memperluas kawasan pendidikannya, misalnya semakin berkembangnya pembangunan kampus UMY Terpadu di kecamatan Kasihan, pembangunan kampus Terpadu UIN yang ekspansi ke kecamatan Pajangan dengan rencana membuka lahan 70 hektar, dan yang terbaru sudah dimulainya pembangunan New Yogyakarta International Airport akan memberi efek signifikan untuk membuat ekspansi perumahan ke sisi Selatan kota Jogja menjadi lebih pesat. Misalnya JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan) sudah hampir tersambung dengan wilayah Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo, kemudian,” terang Agus Muji Hartono, SE, selaku Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah & Tata Ruang Rinci DPTR Bantul.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sendiri saat ini sedang berupaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke kegiatan non-pertanian, sebagai upaya mempertahankan lahan pangan berkelanjutan. Setelah Moratorium Ijin Perumahan setelah tahun 2016, mulai awal 2017 yang lalu terbukti banyak antrian perijinan, khususnya ijin prinsip untuk pengajuan peruntukkan tanah untuk di jadikan kawasan perumahan. “Menurut data yang tercatat di DPTR Bantul, di tahun 2017 terdapat 29 permohonan Persetujuan Prinsip, khususnya yang akan diperuntukkan sebagai kawasan perumahan. Sebanyak 22 lahan dengan luasan bervariasi yang rencana akan dijadikan calon lokasi perumahan mendapatkan ijin, dan terdapat sebanyak 7 calon lokasi perumahan tidak diijinkan. Adapun luasan lahan yang diijinkan untuk perumahan adalah seluas 128.865 m² dan luasan tanah yang tidak diijinkan untuk perumahan adalah 91.340 m².

    Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, selama 2018 telah memproses proses pengajuan prinsip tersebut, dan menolak sekitar belasan permohonan pengembangan perumahan maupun pembangunan fisik lainnya karena lokasi yang dipilih tidak sesuai peruntukannya untuk didirikan bangun bangunan. Kalau yang proses membangun ya harus berhenti. Kemudian kita arahkan ke wilayah-wilayah yang sesuai peruntukannya," kata Muji, panggilan akrabnya. Pihak DPTR Bantul tidak merinci permohonan pembangunan di wilayah mana yang ditolak tersebut, akan tetapi izin ditolak karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, lokasi yang diinginkan masuk dalam zona hijau atau lahan produktif untuk pertanian.

    Pemkab Bantul pada prinsipnya terbuka bagi investor atau pengembang perumahan yang ingin membangun perumahan di wilayah Bantul, asalkan pengajuan memenuhi persyaratan dan lokasi yang dituju sesuai dengan peruntukkanya. "Ijin Prinsip kalau sesuai peruntukkan tidak kita persulit perizinannya, jadi di Bantul sudah ada tata ruangnya mana yang zona untuk sawah mana yang untuk perumahan. Jadi mari semua menyesuaikan, dan kami tidak menekan para investor," terangnya. Sementara itu, ia mengatakan, terkait dengan perizinan pembangunan rumah-rumah berderet dengan maksimal empat unit, menurutnya bukan dikategorikan perumahan, namun tempat tinggal dan untuk perizinan tidak masuk ke instansinya namun dinas lain.

    Untuk tahun 2018 ini, sampai momentum Lebaran di bulan Juni 2018, menurut data yang berhasil catat, terdapat beberapa pengajuan prinsip untuk peruntukkan pembangunan perumahan. “Tepatnya terdapat 7 pengajuan ijin prinsip yang sudah disetujui. Luasan lahan total yang sudah disetujui tersebut mencapai luasan 147.868 m². Untuk sebaran wilayahnya, cukup berimbang, yakni meliputi Guwosari Pajangan, Potorono Banguntapan, Segoroyoso Pleret, Srimartani Piyungan, Argorejo Sedayu, Tritonirmolo Kasihan, dan Trimulyo Jetis Bantul.

    Menurut Muji, pengajuan izin perumahan oleh pengembang atau investor perumahan sasarannya menyebar di beberapa kecamatan terutama di wilayah yang diarahkan untuk pengembangan perumahan, misalnya sebagian wilayah Kecamatan Pleret, Sedayu, dan Pajangan. "Sekarang ini banyak pengembang perumahan yang lebih berminat di Bantul Barat ketimbang wilayah Timur. Menurutnya, masih adanya permohonan pengajuan perumahan yang tidak sesuai peruntukkan itu karena diakui informasi mengenai tata ruang di wilayah Bantul belum sepenuhnya difahami masyarakat, sehingga prosedurnya terkesan rumit.

    "Perihal tata ruang merupakan hal yang sangat kompleks, makanya sekarang kita buka peta tata ruang Kabupaten Bantul yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat via portal online kami, supaya calon investor menjadi lebih mudah mendapatkan informasi awal dan tidak berspekulasi membeli lahan yang belum jelas kelanjutan kelengkapan legalitasnya. Mengantisipasi hal tersebut terjadi berulang, DPTR Kabupaten Bantul mempermudah sistem informasi pertanahan dengan menyajikannya melalui internet. Masyarakat umum maupun pengembang dapat mengecek sendiri melalui internet peta tata ruang apakah berada di zona hijau atau tidak sebelum mengajukan perijinan. Sistem informasi pertanahan yang memanfaatkan informasi dan teknologi tersebut diharapkan menjadi pendorong masyarakat turut berpartisipasi melaporkan ke pemerintah apabila di wilayahnya ditemukan pembangunan perumahan yang melanggar zona hijau. Perlindungan terhadap zona hijau tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menyiapkan ketahanan pangan di wilayah ini.

    Dengan sistem tersebut masyarakat bisa mengakses informasi mengenai pemanfaatan lahan, peta tata ruang serta nilai jual objek pajak (NJOP) melalui internet. Selama ini, data dan informasi tanah serta pemanfaatan ruang terpisah-pisah di BPN dan Pemkab Bantul. Alhasil, melalui internet masyarakat hanya bisa mengetahui pemanfaatan ruang tidak sampai pada data tanah, peta detail dan informasi lainnya. “Masyarakat juga bisa mendownload informasi Keterangan Rencana Kabupaten dan Perijinan Kesesuaian Aspek Tata Ruang. Seandainya ada investor butuh data tanah di suatu wilayah, pemanfaatannya untuk apa serta berapa NJOP-nya tinggal klik saja via gadget atau komputer,” jelas Muji.

    Daftar Peta Tata Ruang Kabupaten Bantul (PDF), yang bisa didownload di : https://dptr.bantulkab.go.id/hal/peta-tata-ruang-kabupaten-bantul-pdf
    Peta Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul :
    1. Peta Tata Ruang Kecamatan Bambanglipuro
    2. Peta Tata Ruang Kecamatan Banguntapan.
    3. Peta Tata Ruang Kecamatan Bantul.
    4. Peta Tata Ruang Kecamatan Dlingo.
    5. Peta Tata Ruang Kecamatan Imogiri.
    6. Peta Tata Ruang Kecamatan Jetis.
    7. Peta Tata Ruang Kecamatan Kasihan.
    8. Peta Tata Ruang Kecamatan Pajangan.
    9. Peta Tata Ruang Kecamatan Pandak.
    10. Peta Tata Ruang Kecamatan Piyungan.
    11. Peta Tata Ruang Kecamatan Pleret.
    12. Peta Tata Ruang Kecamatan Pundong.
    13. Peta Tata Ruang Kecamatan Sedayu.
    14. Peta Tata Ruang Kecamatan Sewon.
    15. Peta Tata Ruang Pansela (Pantai Selatan).
    Wahyu pras-red

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain