BPMPT Kota Surakarta Percepatan Perijinan Satu Pintu
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) kota Surakarta, Drs. Toto Amanto, MM, pihaknya siap melayani 56 ijin. BPMPT secara ranah adalah ranah administrasi. “Kami hanya sebagai koordinator dan tidak bisa mengeluarkan output berupa legalitas sebelum ada rekomendasi dari SKPD teknis”, ucapnya. Dengan adanya BPMPT, pihaknya berharap 56 perijinan dapat cepat dilayani, trasparan terjamin.
“Kami memberlakukan sistem satu pintu, mulai dari ambil blangko sampai dengan keluar ijin ya di sini”, ucapnya. Salah satu ijin berkaitan dengan properti adalah Izin Mendirikan Bangunan. Berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, pihaknya mengungkapkan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama jika dibanding dengan perijinan lainnya. Hal ini terkait adanya beberapa surat rekomendasi dari SKPD teknis. “Kalau berkaitan IMB, memang sudah jadi rahasia umum, banyak pernik-pernik yang harus di penuhi pemohon, atau rekomendasi-rekomendasi teknis, kalau semua sudah beres bisa sangat cepat”, ujar Toto saat di kantornya.
Untuk sampai dengan diterbitkannya legalitas berupa IMB, pemohon harus melengkapi beberapa surat rekomendasi terlebih dahulu. Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan, mengungkapkan bahwa bangunan gedung yang selanjutnya disebut bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh walikota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
Beberapa dokumen rekomendasi yang harus dipenuhi saat mengajukan ke BPMPT dimulai dari pengecekan lokasi tanah. Pastikan tanah yang akan dikelola sebagai perumahan berada pada jalur yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota ( RTRK) agar tidak kesulitan untuk ijin pemanfaatan ruang (IPR) Cetak Peta. IPR Cetak Petak ini berisi ketentuan berkait penggunaan lokasi. IPR Cetak Peta tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang kota Surakarta. Misal jika kita rencana lokasi perumahan yang akan dibangun berada pada areal persawahan, tidak selalu RTRK di tempat tersebut akan jadi daerah persawahan atau daerah peresapan (jalur hijau). Kita cek saja RTRK daerah tersebut nantinya untuk apa, untuk pemukiman, industri atau memang jalur hijau. Apabila ternyata daerah tersebut direncanakan sebagai pemukiman maka kita bisa lanjutkan untuk rencana mengembangkan perumahan.
Setelah mendapatkan ijin tersebut harus ada rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup berkaitan perijinan apakah Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dikeluarkan mengenai lokasi tanah tersebut. Selain itu juga harus ada rekomendasi dari Dishubkominfo berkaitan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Setelah mendapat surat rekomendasi tersebut proses perijinan baru memasuki BPMPT. “Karena kita tidak punya ranah teknis, maka kita harus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Setelah ada rekomendasi tersebut, akan di proses di sini hingga ijin keluar”, terangnya.
Pada saat memasuki ranah BPMPT, pemohon IMB harus mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy sertifikat
3. Fotocopy pelunasan PBB terakhir
4. Fotocopy akte pendirian/perubahan perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA, UD) dan khusus PT dilengkapi dengan Akte Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
5. Fotocopy IPR dan Cetak Peta
6. Rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang sesuai fungsi bangunan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan Andalalin)
7. Gambar arsitektur rangkap 3 meliputi:
- Gambar situasi
- Gambar denah lokasi
- Gambar denah bangunan
- Gambar potongan melintang dan membujur
- Gambar tampak depan dan samping
- Gambar detail septictank
8. Gambar utilitas/mekanikal elektrikal
9. Perhitungan konstruksi dan ijazah yang menghitung
10. Rencana Anggaran Biaya
Dalam permohonan IMB tersebut pemohon wajib membayarkan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Tarif retribusi tersebut sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) dari nilai bangunan, untuk bangunan fungsi keagamaan dan fungsi murni sosial budaya dikenakan retribusi sebesar 60 % (enam puluh persen) dari nilai retribusi IMB, untuk merubah bangunan dikenakan sebesar 50 % dari nilai retribusi IMB. Greg-red
BADAN PENANAMAN MODAL
DAN PERIZINAN TERPADU
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
Jl. Jenderal Sudirman N0. 2,
Surakarta, 57111
Telp.
(0271) 653693,
(0271) 642020 Psw. 422, 528
Fax.
(0271) 653693

















































































