[block:views=similarterms-block_1]
Seperti halnya dalam transaksi yang lain, jual beli rumah dan tanah juga mempunyai aturan-aturan tertentu dan hukum tanah yang harus diikuti oleh penjual atau pun pembeli. Beberapa aturan ini memang tidak tertulis, namun tetap harus diperhatikan karena menyangkut hukum tanah. Peraturan jual beli tanah yang utama sudah pasti mengenai urusan Akte. Antara pembeli dan penjual yang sudah bersepakat akan melakukan transaksi, harus membuat Akte Jual Beli atau sering disebut AJB. AJB ini akan berguna pada saat balik nama sertifikat tanah yang dijual nantinya. AJB untuk jual tanah ini dibuat di PPAT, dengan melampirkan sertifikat asli tanah, KTP, bukti pembayaran pajak serta persetujuan keluarga penjual. Jika tidak membuat AJB, maka kedua belah pihak akan kesulitan saat balik nama sertifikat.