[block:views=similarterms-block_1]
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah sepakat memutuskan pada April 2020 mendatang akan ada tambahan kuota rumah subsidi sebesar 1,5 triliun. Jumlah ini setara dengan 175 ribu unit rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah akan menggunakan pola Subsidi Selisih Bunga (SSB), namun, periode subsidi bunga program ini hanya sampai 10 tahun saja. Maksud dan tujuannya ialah ingin jumlah unit menjadi lebih banyak dan lebih banyak masyarakat yang bisa menikmati program rumah murah bersubsidi ini.
Para pelaku di lapangan, khususnya pengembang sangat berharap pemerintah segera untuk merealisasikan tambahan kuota rumah subsidi sebesar 1,5 Triliun tersebut. Salah satu kebijakan Pemerintah yang kerap berubah-ubah terkait jumlah kuota rumah bersubsidi. “Jadi, logis apabila kami ragu untuk belanja tanah dan bangunan, karena stok tahun 2019 yang belum akad masih banyak, pengembang kerepotan menutup bunga pinjaman dan menutup biaya-biaya yang lainnya,” papar R.H.M Bambang Widayanto, MBA, selaku Bendahara Apernas (Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional) DPW DIY.