[block:views=similarterms-block_1]
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga maupun antar pemangku kepentingan misalnya pengusaha, BUMN, dan bahkan pemerintah. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas aset properti berupa bidang tanah yang dimiliki.
Namun, banyak masyarakat yang sudah membayangkan prosedur birokrasi berupa berkas, formulir, dan identitas dalam proses sertifikasi yang membuat banyak warga yang cenderung 'malas' mengurus legalitas aset tanah mereka. Pemerintah pun merespon fenomena tersebut dengan reformasi birokrasi di lembaga pelayanan masyarakat. Melalui Kementerian ATR/BPN, sejak tahun 2017 pemerintah telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).