[block:views=similarterms-block_1]
Bangunan gedung didirikan sebagai sarana manusia untuk mendukung peningkatan taraf hidup. Berdasar fungsinya, bangunan gedung dapat dibagi menjadi beberapa fungsi seperti, fungsi untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Disini peran pemerintah akan sangat penting untuk mengkontrol pertumbuhan bangunan gedung. Pemerintah daerah Sleman dalam rangka menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.