[block:views=similarterms-block_1]
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 5 tahun 2011 tentang bangunan gedung diharapkan pembangunan gedung sesuai dengan yang arahan pemerintahan setempat. Dalam peraturan daerah ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Diantaranya adalah pengertian-pengertian bangunan gedung dalam pasal 1 ayat 5, bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Pasal 1 ayat 6 menyebutkan, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Maka setiap perumahan hendaknya mematuhi peraturan terbaru berkaitan dengan bangunan gedung ini.